Kemendag Siapkan Aturan Baru Usai Kebijakan Ekspor Tunggal Komoditas Strategis Lewat DSI

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Aturan ini disiapkan seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, aturan teknis tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk mendukung operasional DSI yang mulai berjalan tahun ini.
“Ya otomatis Permendag baru. Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini rampung, paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Budi, beleid anyar itu akan mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi penyumbang devisa besar Indonesia, yakni minyak sawit mentah, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Meski belum merinci isi aturan, pemerintah memastikan kebijakan ini berkaitan langsung dengan skema pengawasan ekspor yang akan dijalankan DSI. “Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujar Budi.
Pembentukan DSI sendiri menjadi langkah baru pemerintah dalam memperketat pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam (SDA).
Pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas selama bertahun-tahun menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD258 miliar. Komoditas berbasis SDA seperti batu bara dan minyak sawit masih mendominasi struktur ekspor nasional.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara nasional tahun lalu menembus lebih dari 800 juta ton, jauh di atas target APBN.
Di sisi lain, Indonesia juga tetap menjadi produsen CPO terbesar dunia dengan produksi di kisaran 46 juta ton per tahun menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Besarnya nilai transaksi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan melalui praktik manipulasi harga ekspor atau under invoicing.
Praktik ini biasanya dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.
Karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Direktur Utama Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebelumnya menyebut pembentukan DSI bertujuan mencegah potensi “uang gelap” dalam perdagangan komoditas ekspor Indonesia.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertindak sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya pada Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi trader aktif yang membeli langsung komoditas dari eksportir domestik, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjual kembali ke pasar internasional.
Pemerintah memastikan hasil transaksi ekspor nantinya tetap diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan perdagangan. Namun, devisa hasil ekspor tersebut diwajibkan kembali masuk ke sistem keuangan domestik.
Langkah ini dinilai penting di tengah upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia per April 2026 berada di kisaran USD152 miliar, dengan stabilitas devisa menjadi salah satu fokus utama pemerintah di tengah volatilitas global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini










