Apindo Soroti Tantangan Skema Cost Recovery di Sektor Minerba

AKURAT.CO Wacana penerapan skema bagi hasil pertambangan menyerupai sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti cost recovery hingga gross split, dinilai akan menghadapi tantangan besar apabila diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia menilai Indonesia sebenarnya telah menerapkan model hibrida di sektor mineral dan batu bara (minerba) melalui kombinasi royalti, pajak, serta skema pembagian keuntungan berbasis profit.
“Sebenarnya Indonesia sudah menerapkan hybrid model di sektor minerba melalui pengenaan royalti, pajak, dan profit-based sharing dalam bentuk bagian pemerintah dari keuntungan bersih,” kata Hendra kepada Akurat.co dikutip, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Sektor Migas untuk Pertambangan Minerba
Menurutnya, penerapan skema full profit sharing seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks karena karakteristik komoditas tambang yang sangat beragam.
Ia menjelaskan, setiap komoditas mineral dan batu bara memiliki struktur biaya, siklus harga, kualitas bijih, hingga proses pengolahan yang berbeda-beda. Kondisi ini berbeda dengan industri migas yang relatif lebih homogen.
“Setiap komoditas mineral dan batubara memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda,” ujarnya.
Selain itu, sektor minerba juga memiliki kompleksitas dari sisi perizinan yang terdiri atas berbagai skema seperti IUP, IUPK, IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, PKP2B lama, hingga pemegang WIUP yang berbeda-beda.
Akibatnya, Hendra menilai penerapan sistem PSC di sektor pertambangan akan rumit baik dari sisi legal maupun administratif.
“Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” tutur Hendra.
Di sisi lain, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan minyak bumi, baik dari sisi komoditas maupun jumlah pelaku usaha.
Singgih menyoroti tantangan pengawasan apabila skema cost recovery diterapkan di sektor pertambangan, mengingat jumlah izin usaha tambang yang sangat besar dan tersebar.
Dirinya pun menekankan bahwa komoditas batu bara dan mineral memiliki variasi kualitas serta pola pasar yang berbeda-beda. Bahkan, sektor mineral memiliki ratusan jenis komoditas dengan proses pengolahan yang beragam, terlebih setelah pemerintah melarang ekspor bahan mentah.
“Kalau disamakan minyak apalagi ada cost revovery, bagaimana pengawasan dengan pelaku sejumlah 946 ijin, inipun baru batubara saja, belum mineral,” ucap Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menilai wacana tersebut kemungkinan berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi fiskal saat ini.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Saya lebih melihat tujuan pemerintah untuk memperbesar pendapatan negara di tengah kondisi keuangan saat ini. Namun di tengah situasi ekonomi global saat ini, semestinya tidak perlu terburu-buru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








