Pemerintah Siapkan Skema Transisi bagi 30.000 Manajer KDMP, Ini Rinciannya

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan skema transisi status bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penggerak koperasi di tingkat desa setelah masa kontrak berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan menyatakan, seluruh manajer yang lolos seleksi akan dikontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pada fase awal, para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN. Pemerintah menilai pendekatan ini diperlukan untuk memastikan proses pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih berjalan terstruktur, terutama dalam aspek tata kelola dan distribusi logistik.
Baca Juga: Bakal Kelola KDMP Selama 2 Tahun, Bos Agrinas: Sampai Sistem Rantai Distribusi Terbentuk
Terkait pembiayaan, Zulkifli menegaskan bahwa gaji manajer selama masa kontrak akan ditanggung oleh Agrinas Pangan. “Karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” katanya.
Namun, Zulhas belum merinci besaran gaji maupun sumber anggaran secara detail. Data resmi menunjukkan tingginya minat terhadap program ini.
Pemerintah membuka 30.000 posisi manajer Kopdes, sementara jumlah pelamar mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026. Artinya, tingkat persaingan mencapai lebih dari 21 pelamar untuk satu posisi, mencerminkan tingginya kebutuhan lapangan kerja formal di sektor desa.
Dalam beberapa dekade terakhir, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif stagnan di kisaran 5%, jauh di bawah sektor korporasi besar. Pemerintah kini mencoba merevitalisasi peran koperasi melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dengan BUMN dan sistem distribusi nasional.
Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah menargetkan koperasi ini mampu memangkas rantai pasok yang panjang, yang selama ini menjadi salah satu penyebab disparitas harga antara produsen dan konsumen.
Selain itu, koperasi akan berfungsi sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat, guna menjaga stabilitas harga komoditas.
Kebijakan ini berpotensi menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap ekonomi desa. Penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, peningkatan akses pasar bagi petani dan UMKM, serta distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran menjadi beberapa implikasi utama yang diharapkan.
Namun, sejumlah aspek masih menjadi perhatian, terutama terkait keberlanjutan pendanaan setelah masa kontrak berakhir dan kesiapan kelembagaan koperasi dalam menyerap tenaga kerja yang sebelumnya berada di bawah struktur BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









