Mendag Budi: Tata Niaga Gula Diperkuat, Pasokan Industri Dijaga

AKURAT.CO Pemerintah memperketat tata kelola impor gula dan etanol untuk menjaga stabilitas pasokan domestik, melindungi petani tebu, serta memastikan kebutuhan industri tetap terpenuhi.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan segmentasi pasar gula dilakukan melalui pembagian jenis komoditas.
Baca Juga: Ekspor Dipercepat, Kemendag Berlakukan Izin Digital Otomatis
“Adanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula dimana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui gula kristal putih (GKP) dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui Gula Kristal Rafinasi (GKR),” ujar Budi.
Secara regulasi, lanjut Budi, penguatan dilakukan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2025, revisi dari Permendag 18/2025, yang mengatur kebijakan impor barang pertanian dan peternakan. Aturan ini resmi berlaku sejak 22 November 2025.
Impor juga dibatasi berdasarkan jenis pelaku usaha:
GKM dan GKR hanya untuk pemegang API-P
GKP hanya untuk BUMN dengan API-U
Sementara untuk etanol, pemerintah memperketat lewat Permendag 32 Tahun 2025 dengan skema larangan dan pembatasan (lartas).
Mengutip hasil data resmi Kemendag menunjukkan sepanjang 2025 diterbitkan 13 persetujuan impor etanol dengan alokasi 13.284.141 liter. Realisasi baru mencapai 2.373.594 liter atau 17,87%.
Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas
Adapun hingga 30 Maret 2026, pemerintah telah mengeluarkan 6 izin impor dengan total 6.937.565 liter, namun belum ada realisasi impor.
Secara historis, gula merupakan komoditas strategis yang telah berada dalam pengawasan pemerintah sejak Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004.
Isu tata niaga gula selama dua dekade terakhir selalu berkaitan dengan tiga aspek utama:
Ketahanan pangan
Kestabilan harga konsumen
Perlindungan harga tebu di tingkat petani
Kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga beberapa kali menjadi sorotan DPR dan pelaku industri. Karena itu, pengetatan impor kali ini dinilai sebagai langkah korektif terhadap distorsi pasar.
Bagi masyarakat, kebijakan tersebut penting dalam rangka menjaga ketersediaan gula konsumsi agar harga tetap terkendali.
Sedangkan untuk sektor industri makanan dan minuman (Mamin), kepastian pasokan GKR menjadi faktor penting untuk menjaga biaya produksi.
Di sisi hulu, pembatasan impor dinilai memberi ruang bagi petani tebu domestik agar harga jual tidak tertekan oleh masuknya pasokan berlebih dari luar negeri.
Untuk sektor energi dan bahan kimia, pembatasan etanol juga berdampak pada pengaturan pasokan bahan baku industri serta potensi pengembangan substitusi domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









