Zulhas Bidik Pembenahan Sampah Sektor Non Rumah Tangga dalam 4 Tahun

AKURAT.CO Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan perlunya sanksi tegas untuk mendorong kepatuhan publik.
Percepatan penanganan sampah nasional membutuhkan pendekatan yang lebih disiplin, termasuk penerapan penalti bagi pelanggar.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian terhadap krisis sampah nasional, terutama pasca insiden longsor di TPST Bantargebang.
Dengan target ambisius 4 tahun untuk sektor non-rumah tangga, pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi mulai dari penegakan hukum hingga pemanfaatan teknologi seperti waste to energy dan RDF.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi beban ekonomi akibat sampah sekaligus meningkatkan efisiensi sumber daya secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Kebut PSEL, Prioritaskan 61 Kabupaten Kota
Menko Zulhas menegaskan, penguatan hukuman menjadi instrumen penting dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah.
Zulhas menyebut, tanpa adanya penalti yang jelas, kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha cenderung sulit terbentuk.
“Harus ada hukuman, harus ada penalti, baru orang mau lebih menaati aturan,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya urgensi pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional.
Insiden longsor di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa menjadi salah satu pengingat nyata atas risiko tata kelola sampah yang belum optimal.
Payung Hukum Sudah Ada, Implementasi Jadi Tantangan
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi pelanggar dalam sistem pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih belum maksimal. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat penegakan hukum melalui kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan, bisa disegel, bisa dituntut pidana,” katanya.
Langkah ini mencakup tindakan administratif hingga proses hukum bagi pihak yang tidak mematuhi aturan, baik dari sektor individu maupun korporasi.
Target 4 Tahun, Fokus Sektor Non-Rumah Tangga
Dalam strategi percepatan, pemerintah memprioritaskan penanganan sampah di sektor non-rumah tangga.
Sektor tersebut meliputi industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga restoran yang selama ini menjadi kontributor signifikan timbunan sampah.
Zulhas menyebut, pemerintah menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah di sektor tersebut dalam waktu sekitar empat tahun.
"4 tahun kita akan selesaikan, selain sampah rumah tangga. Sampah rumah tangga memang perlu waktu lebih lama untuk mengubah budaya," ujarnya.
Pendekatan ini dilakukan karena perubahan perilaku di tingkat rumah tangga membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sektor formal yang lebih mudah diatur melalui regulasi.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mengandalkan inovasi teknologi untuk mempercepat pengelolaan sampah.
Sejumlah metode telah disiapkan, termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy), bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF), hingga kompos.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru dari limbah.
30 Proyek PSEL Dikebut, Kapasitas 14,4 Juta Ton per Tahun
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pada tahap awal, proyek ini mencakup 30 fasilitas yang tersebar di 61 kabupaten/kota.
Total kapasitas pengolahan ditargetkan mencapai sekitar 14,4 juta ton per tahun atau setara 22,5% dari total timbunan sampah nasional.
Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengurangi beban TPA sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Zulhas menekankan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap ekonomi nasional.
Timbunan sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan biaya besar, baik dari sisi kesehatan, infrastruktur, maupun produktivitas.
“Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah, tapi kita semuanya bertanggung jawab,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









