Bahlil Pastikan Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku di April 2026

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengenaan pajak ekspor atau bea keluar batu bara belum akan diberlakukan per 1 April 2026.
Bahlil menyampaikan, pemerintah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan global, namun implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif pada industri batu bara nasional.
“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 belum ada pengenaannya itu, karena kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap RKAB Batu Bara Tetap, Relaksasi Terukur Disiapkan
Menurut Bahlil, salah satu pertimbangan utama adalah karakteristik batu bara Indonesia yang memiliki variasi kualitas, khususnya dari sisi nilai kalori.
Batu bara dengan kalori tinggi hanya mencakup sekitar 10% dari total produksi nasional dan saat ini memiliki harga relatif tinggi di kisaran USD140–145 per ton.
Sementara itu, mayoritas produksi nasional justru berasal dari batu bara kalori rendah, seperti kalori 4.100 dan 3.400, yang porsinya mencapai sekitar 60–70%. “Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” ujarnya.
Meski demikian, Bahlil menyatakan sejalan dengan pandangan Kementerian Keuangan bahwa optimalisasi sumber penerimaan negara tetap penting, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global,” tambah Bahlil.
Terkait kemungkinan penerapan pajak ekspor batu bara akan dikenakan pada awal bulan April 2026, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Saya pikir belum karena itu menunggu hasil kajian tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku mulai 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menutup tekanan akibat besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, regulasi bea keluar tersebut masih dalam tahap finalisasi dan telah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini rampung sebelum akhir 2025. “Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









