Dongkrak Pendapatan Negara, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nickel Pig Iron

AKURAT.CO Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel. Salah satu komoditas yang menjadi fokus adalah Nickel Pig Iron (NPI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah saat ini terus mencari berbagai alternatif sumber pendapatan negara yang optimal.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara karena kita dalam kondisi negara seperti ini kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Pemerintah Bakal Naikan Harga Mineral Acuan Nikel
Bahlil menjelaskan, salah satu opsi yang sedang didorong adalah pengenaan pajak ekspor terhadap produk hasil hilirisasi, termasuk NPI yang merupakan turunan dari nikel.
Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pengkajian mendalam.
“NPI produk daripada nikel, lagi kita menghitung ini lagi kita menghitung ya, sekali lagi saya lagi menghitungt entang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” tuturnya.
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku
Sementara itu, Bahlil menyampaikan pengenaan pajak ekspor atau bea keluar batu bara belum akan diberlakukan per 1 April 2026.
Bahlil menyampaikan, pemerintah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan global, namun implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif pada industri batu bara nasional.
“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 belum ada pengenaannya itu (batu bara), karena kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis,” ujar Bahlil.
Terkait kemungkinan penerapan pajak ekspor batu bara akan dikenakan pada awal bulan April 2026, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Saya pikir belum karena itu menunggu hasil kajian tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









