Dilantik MA, Bos OJK: Akan Kedepankan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, resmi melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (26/3/2026).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026, menandai dimulainya masa jabatan baru periode 2026–2032 untuk sebagian pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
7 pejabat yang diambil sumpahnya terdiri dari 5 anggota hasil uji kelayakan dan kepatutan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 Maret 2026, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
Baca Juga: DPR Tetapkan DK OJK 2026–2031, Ini PR Besar yang Menanti
Susunan tersebut mencerminkan struktur kolektif OJK yang mengintegrasikan otoritas fiskal dan moneter dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan fokus lembaga pada stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Friderica juga menambahkan bahwa penguatan pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan menjadi prioritas untuk menjadikan sektor jasa keuangan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Secara struktur, OJK periode ini diisi oleh 11 anggota Dewan Komisioner, termasuk perwakilan ex-officio. Beberapa posisi strategis di antaranya mencakup pengawasan perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, hingga sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.
Pembentukan posisi khusus untuk pengawasan aset digital mencerminkan respons regulator terhadap perkembangan fintech dan kripto yang kian pesat.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sempat menembus lebih dari Rp149 triliun sepanjang 2023 dan tetap menjadi fokus pengawasan hingga 2025.
Pelantikan ini juga tidak terlepas dari penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Regulasi tersebut memperluas mandat OJK, termasuk pengawasan inovasi keuangan digital dan penguatan perlindungan konsumen.
Secara historis, OJK dibentuk pasca krisis finansial global 2008 untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan yang sebelumnya tersebar di beberapa lembaga.
Dari sisi makro, keberadaan kepemimpinan baru ini menjadi krusial di tengah dinamika ekonomi global.
Data menunjukkan sektor jasa keuangan Indonesia menyumbang signifikan terhadap perekonomian, dengan kredit perbankan tumbuh di kisaran 10% secara tahunan pada 2025, sementara inklusi keuangan nasional telah mencapai lebih dari 85% menurut laporan resmi pemerintah.
Stabilitas sektor ini menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal seperti volatilitas pasar global dan suku bunga tinggi.m
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









