Ketegangan AS-Iran Dongkrak Harga Minyak, Bahlil Pastikan Harga BBM RI Tak Naik

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan meski terjadi dinamika harga minyak global.
Adapun, harga minyak dunia sempat berada di angka USD80 per barel imbas dari ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, skema harga BBM di dalam negeri terbagi menjadi dua kategori, yakni BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi.
Baca Juga: Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLN Aman, Bahlil: Sampai April No Issue
Untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi, harga tetap berlaku selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah.
“Kalau harga yang disubsidi, yang bensin, Pertalite, itu (harga minyak) mau naik berapa pun tetap harganya sama sebelum ada perubahan dari pemerintah,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Bahlil menambahkan untuk BBM non-subsidi, harga mengikuti mekanisme pasar dan dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan pergerakan harga minyak global serta faktor ekonomi lainnya.
“Tetapi kalau untuk non-subsidi, artinya harga pasar, dia akan fluktuasi berdasarkan dinamika harga pasar yang ada, yang sudah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Bahlil menyebut, mekanisme penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam peraturan menteri yang berlaku sejak 2022.
Dengan demikian, perubahan harga pada BBM non-subsidi merupakan hal yang lumrah dalam sistem penetapan harga berbasis pasar.
Meski demikian, Bahlil memastikan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
“Sampai dengan kami rapat tadi, belum ada. Jadi aman-aman saja, hari raya yang baik, puasa yang baik, insya Allah belum ada kenaikan harga BBM,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







