Kementerian ESDM Pangkas Kuota Batu Bara-Nikel 2026, Begini Alasannya

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal permintaan pelaku usaha yang mengusulkan peninjauan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dan nikel untuk tahun 2026.
Adapun, kouta produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi 250-260 juta ton dari RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa pemangkasan produksi ini guna menjaga pasokan batu bara dan nikel tidak oversupply.
Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Kilang Mini LNG Pertama di Jawa
“Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk ngatur, nah itu kira-kira,” kata Tri saat di Hotel Borobudur dikutip, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pengaturan produksi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan stabilitas harga komoditas.
Tri menilai, apabila pasokan dapat dikendalikan sehingga tidak berlebih, maka harga relatif akan lebih terjaga.
“Kira-kira supaya enggak oversupply. Kan kalau misalnya enggak oversupply kan harga relatif bagus. Kira-kira begitulah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan revisi RKAB pada tahun berjalan atau penyesuaian target produksi dalam waktu dekat, Tri belum memberikan kepastian.
“Itu nanti kita lihat lah (kemungkinan revisi),” ucap Tri.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batubara dan nikel untuk tahun 2026.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Kuota Nikel 2026 Sebesar 260-270 Juta Ton
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti menjelaskan bahwa penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
“Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian,” kata Sari dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan kuota batubara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.
Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa IMA dan seluruh anggotanya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, IMA berharap terdapat ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batubara dan nikel tahun 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









