Kemendag: HR Kakao Februari Naik, Dipicu Bursa dan Permintaan Global

AKURAT.CO Rencana masuknya perdagangan biji kakao ke bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg mulai memengaruhi pembentukan harga global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong naiknya harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2026.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Februari 2026 sebesar USD5.717,45 per metric ton (MT). Angka ini naik USD55,07 atau 0,97% dibandingkan Januari 2026.
Baca Juga: Kemendag Petakan 741 Desa untuk Program Desa Ekspor Mulai 2026
Kenaikan HR tersebut turut mendorong peningkatan HPE biji kakao. Pada Februari 2026, HPE ditetapkan sebesar USD5.350 per MT, naik USD54 atau 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan, pembentukan harga kakao kini semakin dipengaruhi dinamika pasar global seiring rencana integrasi perdagangan kakao ke dalam bursa berjangka internasional.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sejalan dengan kenaikan harga tersebut, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5% untuk periode 1–28 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Baca Juga: 112 Pasar Rakyat Terdampak Banjir Sumatera, Kemendag Siapkan Perbaikan
Selain BK, pemerintah turut mengenakan pungutan ekspor (PE) biji kakao sebesar 7,5% pada periode yang sama. Penetapan ini mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Di sisi lain, Kemendag memastikan tidak ada perubahan HPE untuk sejumlah komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, dibandingkan Januari 2026.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, produk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram tetap dikenakan bea keluar USD0 per MT.
Penetapan merek RBD palm olein tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








