Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Mulai Februari 2026, Simak Syaratnya
Hefriday | 17 Januari 2026, 15:44 WIB

AKURAT.CO Masyarakat akan memiliki ruang lebih besar untuk mengakses beras murah mulai Februari 2026.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dimana setiap konsumen dapat membeli maksimal 5 pack setara 25 kilogram per orang, dari semula 2 pack setara 10 kg.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan akseptabilitas beras SPHP sekaligus menjaga stabilitas harga beras nasional. Langkah tersebut menjadi lanjutan strategi pemerintah dalam memastikan ketersediaan beras terjangkau di tengah fluktuasi harga pangan.
Dengan alokasi SPHP sebesar 1,5 juta ton sepanjang 2026 dan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mencapai 3,2 juta ton, pemerintah menegaskan tidak akan ada jeda distribusi beras SPHP di pasar modern maupun tradisional.
Aturan Baru Berlaku per Februari 2026
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan batas maksimal pembelian beras SPHP akan diperlebar dibandingkan kebijakan sebelumnya.
"Pada 2025 hingga Januari 2026, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 pack atau 10 kg per konsumen. Mulai Februari 2026, batas tersebut dinaikkan menjadi 5 pack atau 25 kg per orang." ucapnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Meskipun begitu, lanjut Sarwo, kebijakan tersebut saat ini sedang difinalisasi melalui pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026.
Januari Masih Berlaku Aturan Lama
Masyarakat perlu mencermati masa transisi kebijakan ini. Sepanjang Januari 2026, aturan pembelian beras SPHP masih mengacu pada ketentuan lama, yakni maksimal 2 pack per konsumen.
Hal ini sejalan dengan perpanjangan distribusi beras SPHP hingga 31 Januari 2026 melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah disetujui Kementerian Keuangan.
Pasokan SPHP 2026 Capai 1,5 Juta Ton
Bapanas, tambah Edhy, memastikan pasokan beras SPHP tetap tersedia tanpa jeda. Sepanjang 2026, alokasi penyaluran beras SPHP ditetapkan sebesar 1,5 juta ton.
"Nah, nantinya distribusi akan menjangkau pasar tradisional, pasar modern, hingga instansi pelaksana program SPHP. Saat ini, beras SPHP juga telah tersedia di berbagai ritel modern," paparnya.
Lebih lanjut Sarwo menegaskan kualitas beras SPHP sejajar dengan beras medium di pasaran, namun dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan beras SPHP dengan kualitas yang tidak sesuai agar dapat segera dilakukan penggantian.
Dengan kuota pembelian yang lebih longgar dan pasokan yang terjamin, beras SPHP diharapkan menjadi solusi konsumsi beras murah bagi masyarakat luas. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara bijak dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku mulai Februari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









