Kadin Dukung Pemerintah Tindak Impor Ilegal Pakaian Bekas

AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang berencana menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari serbuan barang murah impor yang selama ini menggerus pasar domestik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha nasional.
Baca Juga: Kadin Dorong Kerja Sama Dagang RI - Afsel
Menurutnya, praktik impor pakaian bekas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi produsen tekstil lokal yang harus bersaing dengan barang bekas impor berharga rendah dan tanpa standar kualitas.
“Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentu sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri. Ini bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional,” ujar Saleh di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Saleh menjelaskan bahwa maraknya peredaran pakaian bekas impor selama bertahun-tahun telah menekan harga di pasar domestik.
Akibatnya, banyak produsen lokal kesulitan mempertahankan margin keuntungan dan menurunkan kapasitas produksinya. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, ia berharap tercipta ekosistem bisnis yang lebih sehat dan patuh terhadap aturan perdagangan.
Bagi sektor industri formal, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kembali permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, masyarakat diharapkan beralih kembali ke produk buatan dalam negeri.
Langkah ini juga berpotensi mendorong peningkatan produksi dan penyerapan tenaga kerja di sektor tekstil nasional yang sempat tertekan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Saleh juga menyoroti sisi lain dari kebijakan tersebut, yakni dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini bergantung pada bisnis pakaian bekas impor.
Dirinya menilai, pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi yang realistis agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial atau kehilangan mata pencaharian bagi ribuan pedagang kecil.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ajak Kadin Wujudkan Pemerataan Ekonomi di Sumsel
“Penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang adil, seperti bantuan modal, pelatihan produksi, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri. Tanpa langkah pendamping, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial,” ujarnya menegaskan.
Selain aspek penindakan, Saleh menilai bahwa daya saing industri tekstil nasional juga perlu diperkuat. Ia menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi pelaku industri, seperti harga bahan baku yang tinggi, inefisiensi logistik, biaya energi yang mahal, serta keterbatasan tenaga kerja terampil.
Menurutnya, perbaikan di aspek-aspek tersebut akan menentukan keberhasilan kebijakan pelarangan impor ilegal dalam jangka panjang.
Kadin Indonesia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pemerintah akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku usaha.
Pendekatan yang hanya menekankan aspek penindakan tanpa memperkuat industri domestik dikhawatirkan tidak akan membawa hasil maksimal bagi perekonomian nasional.
“Jika dijalankan secara komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan,” kata Saleh.
Sebagai penutup, Saleh menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian pemerintah mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan impor ilegal. Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.
“Ayo gas terus, Mas Purbaya. Semoga industri dalam negeri bisa bangkit dan maju,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










