ESDM: 4 dari 5 Badan Usaha Swasta Sepakat Beli BBM Lewat Pertamina

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut empat dari lima badan usaha swasta sudah sepakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, kuota tambahan bagi Shelll cs yang diimpor oleh PT Pertamina sudah sampai di tanah air.
“Kuota impor tambahan untuk SPBU itu sudah tiba di Tanah Air, tepatnya pada 24 September kemarin,” kata Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli
Anggia menyampaikan, BBM yang sudah sampai sesuai dengan spesifikasi yang diingkan oleh badan usaha swasta, yaitu base fuel dan kualitas berstandar internasional.
Lebih lanjut, Anggia memastikan bahwa Pertamina tidak akan mengambil keuntungan dari pembelian BBM oleh badan usaha swasta ini.
“Yang penting dan jadi prioritas kita sekarang adalah untuk memberikan barangnya ada di masyarakat, untuk melayani konsumen,” ujarnya.
Adapun, sampai dengan hari Rabu lalu, Angggia menuturkan bahwa sudah ada empat dari lima badan usaha yanng sepakat membeli BBM lewat Pertamina.
“Sampai hari Rabu malam itu dari 5 badan usaha swasta, hanya satu BU swasta yang belum sepakat,” tutur Anggia.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan kargo base fuel sudah tiba di Jakarta pada hari ini, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kawal Putusan MK, SP PLN Gugat Kepmen ESDM RUPTL Ke PTUN
Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mendorong kolaborasi pemenuhan kebutuhan BBM antara Pertamina dan Badan Usaha Swasta (BU swasta).
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa Pertamina membuka ruang kolaborasi dengan semangat saling menghormati aturan dan tata kelola yang berlaku.
“Harapan kami, BU swasta dapat berkolaborasi dengan niat baik, sambil tetap menghormati aturan dan aspek kepatuhan yang berlaku di BUMN,” kata Roberth dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Roberth menambahkan, seluruh aspek komersial juga akan dibahas lebih lanjut, dengan penekanan agar mekanisme berada dalam koridor hukum, aturan pemerintah, serta prinsip good corporate governance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









