Pemerintah Awasi Ketat Aktivitas Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kembali beroperasinya PT Gag Nikel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa PT Gag Nikel saat ini memang sudah beroperasi.
Namun, hal tersebut kata Tri dilakukan untuk melakukan evaluasi dan audit lingkungan di sekitar PT Gag Nikel.
“Bukan (kembali beroperasi), kalau itu kan dalam rangka untuk evaluasi dan audit lingkungan secara menyeluruh itu kan harus dalam kondisi operasi,” kata Tri saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Longsor di Tambang Freeport, Produksi Konsentrat Turun Drastis
Sebelumnya Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutur Bahlil.
Dikesempatan terpisah, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengevaluasi aktivitas pertambangan PT GAG Nikel.
Baca Juga: Ada Pergantian Direksi, ESDM Pastikan Proyek Titan Tetap Berjalan
"GAG Nickel itu nantilah, kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat (kembali beroperasi)," jelasnya ketika ditemui di kawasan bp Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).
Bahlil menuturkan, meskipun izin pertambangan GAG Nickel tidak ikut dicabut karena masih memenuhi kriteria analisa dampak dan lingkungan (AMDAL).
Namun, pihaknya masih harus mengawasi dengan ketat aktivitas pertambangan di anak usaha PT Aneka Pertambangan (Antam) Tbk tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








