Kemnaker Dukung RUU PPRT untuk Kepastian Hukum dan Jaminan Sosial

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas seluruh masukan dan tanggapan yang diberikan oleh Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya siap mensupport sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.
"Ini (RUU PPRT) amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum," kata Yassierli melansir dari laman Kemnaker, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat JMO dan Kemnaker, Cepat dan Praktis!
Berdasarkan data yang dihimpun jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
"Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,“ ujar Yassierli.
Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Baca Juga: Kemnaker Tekankan Keseimbangan Industri Sawit dan Kesejahteraan Pekerja
"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia," ucapnya.
Karenanya lanjut Yassierli, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Ia menilai selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.
"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat," tutur Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







