ESDM Dorong Sampah Jadi Energi, Perizinan PLTSa Akan Dipangkas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah dalam misi untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik lewat pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan secara nasional, timbulan sampah pada tahun 2024 mencapai sekitar 33,8 juta ton. Namun, hanya 60% yang terkelola dengan baik, sementara 40% atau sekitar 13,6 juta ton belum dikelola.
Kondisi ini memperburuk kualitas lingkungan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ESDM mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga: ESDM Kirim Tim ke Papua Usai Insiden Longsor di Tambang Freeport
Dari hasil pemetaan, Yuliot menyebut dari setiap satu ton sampah berpotensi menghasilkan listrik hingga 20 MW.
“Kita sudah memetakan dari sisi teknologi ini kalau 1.000 ton sampah dimanfaatkan untuk energi listrik, ini bisa menghasilkan itu sekitar 20 Megawatt (MW),” kata Yuliot dalam acara Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2025, Rabu (10/9/2025).
Langkah ini tidak hanya akan membantu membersihkan kota, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menambah pasokan energi hijau nasional.
Pemerintah, kata Yuliot telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai acuan pelaksanaan program pengolahan sampah perkotaan menjadi energi.
“Jadi insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Ini perpres-nya sudah diterbitkan, sehingga bisa menjadi acuan pengolahan sampah perkotaan menjadi energi,” ujar Yuliot.
Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.
Baca Juga: Wamen ESDM Panggil Shell, BP dan Pertamina Bahas Kelangkaan BBM
Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.
Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.
“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, penyederhanaan izin ini penting demi mendorong realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tak cuma soal investasi, langkah ini juga bagian dari solusi jangka panjang penanganan krisis sampah di berbagai daerah.
Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.
“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








