Gandeng BIB, Kemenhub Konsesi Layanan di Bandara Hang Nadim

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan bersama PT. Bandara Internasional Batam menandatangani Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam, Annang Setia Budhi.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia.
Baca Juga: Dapat Tambahan Rp2,75 Triliun, Anggaran Kemenhub Tahun 2025 Menjadi Rp29,50 Triliun
Perjanjian konsesi ini, kata Lukman bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan dilakukan secara efisien, berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar mutu.
“Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan,” kata Lukman melansir dari laman Kemenhub, Jumat (5/9/2025).
Perjanjian ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya termasuk Permenhub Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Lukman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek layanan kebandarudaraan, mulai dari pelayanan pesawat udara (pendaratan, parkir, penyimpanan), pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri pendukung di area bandar udara.
Baca Juga: Kemenhub Perkuat Keselamatan Transportasi Lewat Inovasi dan Regulasi
Skema konsesi ini berlaku selama 25 tahun, mulai 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047. Diharapkan, pengelolaan oleh PT Bandara Internasional Batam akan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kontribusi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor.
Perjanjian ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan yang ketat, termasuk kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik dan pelaporan tepat waktu.
Proses pembayaran dilakukan secara mandiri dan transparan melalui sistem billing PNBP online, guna menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi sengketa.
Lukman berharap perjanjian ini menjadi landasan nyata dalam peningkatan pelayanan publik, efisien, dan akuntabel, serta berkontribusi pada pendapatan negara.
“Saya minta pengawasan dari Direktorat Bandar Udara terus diperkuat dan PT. Bandara Internasional Batam wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi pelayanan pengguna jasa yang berlaku,” tutur Lukman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









