Kemenperin Siapkan Reformasi TKDN, Tak Fokus ke Negara Tertentu

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan terdapat perubahan dalam rencana reformasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan meski ada perubahan substansi penilaian TKDN tetap mempertimbangkan komponen penting seperti bahan baku lokal (raw material), tenaga kerja dalam negeri, dan elemen lainnya.
“Banyak (yang berubah). Tapi kan yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead, nggak boleh lepas dari itu. Karena kan itu tuh udah harus ada,ata Setia saat ditemui di Kemenperin, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Soal Badai PHK di Sektor Manufaktur, Ini Kata Kemenperin
Saat ditanya apakah reformasi ini akan berlaku ke negara tertentu atau menyasar investor asing dari negara-negara tertentu, Setia menegaskan tidak ada pengkhususan.
“Oh enggak (untuk negara khusus). Enggak nyebut negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait waktu peluncuran resmi regulasi baru TKDN, Setia belum memberikan kepastian, namun menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Yang nyusun kan Pak Kapus. Yang nyusun Pak Kapus. Nanti dalam waktu dekat,” ucap Setia.
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani mengatakan reformasi TKDN ini bakal diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya,” kata Alexandra di Kemenperin, Senin (28/7/2025).
Meski ada reformasi terhadap TKDN, Alexandra mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan.
Baca Juga: Reformasi TKDN Sedang Disiapkan, Kemenperin Pastikan Tak Hanya Respons Isu Produk AS
Namun, Alexandra memastikan aturan ini tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.
Adapun, dalam perjanjian antara Indonesia dengan AS yang diunggah oleh Gedung Putih diketahui bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air dikecualikan dari TKDN.
“Masih diibahas, maka itu dalam reformasi TKDN dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi isu AS tapi menyeluruh,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









