IBC Buka Suara Usai Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Migas

AKURAT.CO PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Coporation (IBC) buka suara mengenai penetapan Direktur Utama, Toto Nugroho sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha perusahaan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Toto ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya Sebagai SVP Integreted Suplly Chain periode Juni 2017 sampai dengan November 2018.
Head of Corporate Secretary IBC, Indira Rawiyakhirty menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan PT IBI.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Toto Nugroho, Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Migas
"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBC dan aktivitas bisnis PT IBC akan tetap berjalan seperti biasa," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Indira menekankan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT IBC berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PT IBC menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung," tutup Indira.
Selain Toto, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainya terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina ini, termasuk Muhammad Riza Chalid dan Alfian Nasution.
Baca Juga: Bappenas Gandeng IBC Tarik Investasi Swasta
Penetapan tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara marton dengan jumlah saksi sebanyak 273 dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh allat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," tukas Abdul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







