KPPU Diminta Aktif Awasi Praktik Monopoli, Tak Hanya Andalkan Laporan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinan atas data yang menunjukkan perkara KPPU hingga kini masih didominasi pelanggaran tender.
Sebab diakuinya, berdasarkan laporan yang ia terima, sekitar 70% kasus yang ditangani KPPU adalah perkara tender yang dilaporkan, bukan hasil inisiatif investigasi langsung.
Oleh karena itu, Nurdin mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak hanya terpaku menunggu laporan masuk, tetapi aktif menelusuri potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, terutama terkait ketimpangan antara BUMN, swasta, dan koperasi.
Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Pertamina dalam Proyek Digitalisasi SPBU
"Saya minta KPPU jangan hanya menunggu laporan. Harus ada terobosan menjemput bola. Bapak bisa lihat langsung bagaimana izin impor dan ekspor diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Dari sana bisa dilihat apakah ada praktik yang tidak adil antara BUMN, swasta, dan koperasi," jelasnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, BPKS Sabang, dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Nurdin juga menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu ketimpangan ekonomi lantaran BUMN dan korporasi besar lebih mudah memperoleh akses pasar dibanding koperasi maupun pelaku usaha kecil. Menurutnya, ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan arah kebijakan nasional yang ingin memprioritaskan BUMN, koperasi, dan UMKM.
"Kita harus pastikan jangan sampai BUMN dan swasta besar terlalu dominan sehingga koperasi dan pengusaha kecil terpinggirkan. Ini amanah konstitusi," tegasnya.
Kendati demikian, Nurdin turut mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada Google atas penyalahgunaan dominasi pasar, yang dijatuhi denda hingga 202,3% dari keuntungan mereka di Indonesia. Ia berharap keberanian serupa dapat diterapkan dalam mengawasi praktik monopoli lain.
Baca Juga: KPPU Resmi Bawa Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas CISEM 2 ke Persidangan
"Penanganan kasus Google sudah bagus, saya apresiasi setinggi-tingginya. Tapi jangan berhenti di situ. Ke depan semua kasus yang merugikan pelaku usaha kecil harus ditindak tegas juga," imbuhnya.
Terakhir, dirinya juga menyinggung capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun 2024 yang naik tipis menjadi 4,95 poin dari 4,91 poin tahun sebelumnya. Kenaikan itu, baginya, dinilai belum cukup karena masih di bawah target nasional 5,0 poin sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN.
"Kalau hanya naik 0,04 poin per tahun, kapan target kita tercapai? Ini jadi pekerjaan rumah bersama, terutama KPPU sebagai garda depan pengawas persaingan usaha," tandas Nurdin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









