Mentan Ultimatum Pengoplos Beras SPHP, Ancam Tindak Tegas Pelaku

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengoplosan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.
Dirinya menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat serta mengkhianati tujuan dari program SPHP itu sendiri.
Amran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari lapangan terkait dugaan maraknya praktik pengoplosan beras SPHP, yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
Oleh karena itu dirinya meminta agar pelaku segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut sebelum tindakan tegas diambil oleh aparat penegak hukum.
"Ini laporan dari bawah, kami minta tolong jangan dilakukan, jangan diulangi mengoplos beras SPHP jadi premium," ujar Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurut Amran, berdasarkan informasi yang diterima dari tim pengawasan, sekitar 60 hingga 80% beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai ketentuan justru dikemas ulang dan dijual dalam bentuk premium. Sementara hanya sekitar 20 hingga 40% yang dijual sesuai standar pemerintah.
"Ini tentu merusak niat baik pemerintah yang ingin menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Kalau produksi cukup, tapi harga tinggi karena penyimpangan, rakyat yang jadi korban," ujarnya.
Program SPHP yang diluncurkan pemerintah bertujuan menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di pasar dengan menyediakan beras berkualitas pada harga terjangkau. Namun, ulah oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan distribusi beras subsidi ini justru mengakibatkan distorsi pasar dan kerugian konsumen.
Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga didukung oleh data hasil pemeriksaan laboratorium terhadap mutu dan isi beras yang beredar di pasaran. Ia menyebutkan, pemerintah akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
Baca Juga: Mentan Targetkan Produksi Gula 14 Ton per Hektare dan Swasembada 2030
"Kami minta semua pelaku usaha distribusi beras untuk tidak main-main dengan program SPHP. Kalau terbukti curang, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Amran.
Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa praktik mengemas ulang beras SPHP sebagai produk premium dengan mutu dan isi yang tidak sesuai adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia merujuk pada Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ini jelas merupakan tindak pidana. Bila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," jelas Helfi.
Meski begitu, pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang ini dan memperbaiki proses distribusi. Pemeriksaan ke berbagai titik distribusi, baik di ritel modern maupun pasar tradisional, akan dilakukan secara intensif hingga batas waktu 10 Juli 2025.
"Kami akan pantau ketat. Bila setelah 10 Juli masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas," imbuhnya.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa kerja sama antar lembaga menjadi kunci untuk membersihkan praktik-praktik kotor dalam tata niaga pangan nasional. Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen menjaga integritas distribusi pangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









