AKURAT.CO Pemerintah kembali menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode kedua Mei 2025, yakni untuk tanggal 15 hingga 31 Mei 2025.
Kenaikan ini mencerminkan dinamika positif harga logam di pasar global serta tingginya permintaan dari negara-negara mitra dagang utama.
Kementerian Perdagangan menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar USD4.550,73 per Wet Metric Ton (WMT), atau meningkat sebesar 3,18% dibandingkan periode pertama Mei 2025. Kenaikan tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1438 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan berlaku efektif untuk setengah bulan terakhir di bulan Mei. Kebijakan ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap fluktuasi pasar internasional yang turut mempengaruhi harga komoditas unggulan Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa tren kenaikan HPE konsentrat tembaga dipicu oleh meningkatnya harga tembaga, emas, dan perak di pasar global. Selain itu, permintaan global yang tinggi, terutama dari Tiongkok, menjadi faktor utama pendorong kenaikan ini.
“Permintaan global terhadap tembaga masih sangat kuat, terutama dari sektor manufaktur dan energi di Tiongkok, sementara pasokan logam dunia relatif terbatas. Hal ini berdampak pada peningkatan harga dan mendorong naiknya HPE,” ujar Isy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Menurut Isy, penetapan HPE tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis.
Data yang digunakan untuk penetapan HPE mengacu pada harga referensi internasional dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Dalam proses penetapannya, HPE konsentrat tembaga dirumuskan melalui rapat koordinasi antarinstansi pemerintah.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










