Beda dengan THR, Menaker Serahkan Besaran BHR Sepenuhnya ke Perusahaan
Hefriday | 27 Maret 2025, 16:50 WIB

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika THR merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam regulasi, maka BHR bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Bonus Hari Raya bukan THR dan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Kami berharap nilainya cukup signifikan, tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik. Namun, Yassierli menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya laporan bahwa rata-rata pengemudi ojek online (ojol) hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu. Menaker pun berjanji akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi ojol," katanya.
Selain itu, Kemnaker berencana memanggil perusahaan angkutan online untuk mengetahui mekanisme perhitungan bonus tersebut. "Kami ingin mendengar langsung bagaimana perusahaan menghitung BHR. Simulasinya seperti apa, itu yang ingin kita lihat," ujar Yassierli.
Ia juga mengakui bahwa pemberian BHR ini merupakan kebijakan baru yang masih dalam tahap evaluasi. Mengingat Lebaran sudah semakin dekat, waktu yang tersedia untuk membahasnya pun sangat terbatas.
"Ini sesuatu yang baru dan waktunya sangat terbatas. Tapi, kami tetap akan melihat dan mengevaluasi lebih lanjut," tegasnya.
Di sisi lain, Yassierli juga menyoroti distribusi THR yang wajib diberikan kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, Kemnaker akan mengambil langkah tegas.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Pengusaha diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan masih belum merespons, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tiga hari. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka sanksi administratif akan diberlakukan.
"Denda dan sanksi administratif sudah jelas diatur dalam regulasi. Kami juga akan mempertimbangkan rekomendasi lebih lanjut terkait kelangsungan perusahaan jika pelanggaran terus berlanjut," tukas Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








