Akurat

Mendag Pastikan Ketersediaan MinyaKita Jelang Lebaran 2025

Hefriday | 12 Maret 2025, 16:16 WIB
Mendag Pastikan Ketersediaan MinyaKita Jelang Lebaran 2025

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita di lapangan akan diperketat, terutama di pasar tradisional.

Kebijakan ini diambil guna memastikan produk tetap memenuhi standar kualitas dan ketersediaannya terjaga menjelang momentum Ramadhan dan Lebaran.

Budi, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada pengecekan kualitas produk, tetapi juga menjamin ketersediaan MinyaKita di tingkat pengecer. 
 
"Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat, dan kami pastikan ketersediaan MinyaKita tetap ada," ujarnya usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 
 
Budi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dalam dua bentuk utama. 
 
"Pertama, memastikan produk yang diedarkan sudah sesuai dengan takaran dan standar kualitas yang ditetapkan. Kedua, melakukan pemantauan secara rutin terhadap ketersediaan MinyaKita di berbagai titik distribusi, terutama di pasar rakyat," imbuhnya. 
 
 
Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pangan Polri telah menggencarkan pengecekan terhadap produsen yang tidak mematuhi standar.
 
Produsen yang terbukti mengurangi isi atau melakukan kecurangan dalam pengemasan MinyaKita telah ditindak tegas, termasuk penutupan pabrik-pabrik yang melanggar aturan.
 
Langkah ini diambil untuk menjaga agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang aman dan berkualitas, sehingga perayaan Lebaran dapat berlangsung tanpa kendala pasokan.
 
Pengawasan ketat diharapkan mampu mencegah munculnya produk MGR yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan bahwa semua produk MGR yang tidak memenuhi standar akan ditarik dari peredaran. 
 
"Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat," ujarnya Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3/2025). 
 
Proses penarikan produk dimulai dengan pemberian teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama tujuh hari kerja.
 
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, langkah selanjutnya mencakup penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, dan penarikan MinyaKita dari distribusi.
 
Tindakan tegas ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, mengingat kecurangan terhadap isi dan ukuran produk merupakan pelanggaran serius yang juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
 
Budi menegaskan bahwa tim pengawas dari Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri bekerja setiap hari, melakukan pengecekan di pasar rakyat maupun di lokasi repacker. 
 
"Kami bergerak aktif untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen," tambahnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa