AKURAT.CO Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dimana salah satu poin utama dalam aturan ini adalah langkah pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan manfaat bagi pekerja sekaligus memastikan bahwa dana jaminan sosial digunakan secara tepat.
"Kami ingin memastikan manfaat JKM diberikan kepada yang berhak dan meminimalkan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan sistem jaminan sosial," ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dalam Permenaker 1/2025, pemerintah menetapkan syarat lebih ketat untuk pemberian manfaat JKM kepada peserta BPU. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kecurangan, seperti pendaftaran fiktif atau klaim manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Indonesia Mencatat Kemajuan Transformasi Sistem Jaminan Sosial
Selain itu, tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga diperketat. Dalam aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan keabsahan kasus sebelum menetapkan suatu insiden sebagai kecelakaan kerja yang berhak mendapatkan manfaat.
Menurut beberapa pakar ketenagakerjaan, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.
"Pencegahan fraud sangat krusial agar BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memberikan manfaat secara optimal tanpa adanya kebocoran dana akibat penyalahgunaan,” kata ekonom ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Rudi Santoso.
Selain pencegahan kecurangan, Permenaker ini juga memperluas cakupan perlindungan, termasuk untuk pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja serta penambahan kriteria kecelakaan kerja akibat kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bahwa pelaksanaan program JKK dan JKM dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja yang membutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan pekerja semakin baik, tetapi pada saat yang sama, dana program ini tidak disalahgunakan,” ucap Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










