Ada Efisiensi Anggaran, Wamen ESDM Pastikan Pembentukan Ditjen Gakkum Dilanjutkan
Camelia Rosa | 12 Februari 2025, 22:40 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan pihaknya tetap melanjutkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM ditengah adanya efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025.
"Kalau dengan adanya efisiensi karena struktur organisasi kan sudah disetujui, jadi tinggal penunjukan pejabat untuk Gakkum. Jadi seharusnya dengan efisiensi ya tidak ada pengaruh," jelasnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2025).
Dijelaskan Yuliot, saat ini proses pembentukan Ditjen Gakkum masih berada dalam tahap perancangan struktur organisasi.
"Jadi kan kita menyiapkan struktur organisasinya terlebih dahulu. Kemudian tahapan selanjutnya adalah kita akan menyiapkan proses pengisian jabatan untuk Dirjen Gakkum ini," tuturnya.
Yuliot menambahkan, terkait mekanisme jabatan prosesnya akan mengikuti prosedur seleksi yang berlaku di pemerintahan. "Ini sesuai, ini biasanya kan akan ada seleksi terlebih dahulu Pak," tukas Yuliot.
Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Kementerian ESDM tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) di bawah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
Nantinya, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








