Menteri Ara Merapat ke Kantor BI Bahas Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengaku bakal merapat bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun hingga Pandu Sjahrir ke kantor Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo pada Selasa (11/2/2025) malam.
"Nanti malam ketemu Pak Pandu, Pak Perry, Pak Erick di Bank Indonesia jam 7 (malam), tolonglah nanti kalau mau datang, datang aja jam 9 (malam)," ujarnya kepada media ketika ditemui usai acara Mandiri Investment di Hotel Fairmont, Jakarta, hari ini, Selasa (11/2/2025).
Kemudian ketika ditanya mengenai kepastian Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) Pandu Sjahrir menjadi Bos Danantara, Maruarar mengaku bahwa itu merupakan doanya.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Perumnas Jadi PMO BUMN, Akselerasi Program 3 Juta Rumah
"Kita doakan kan boleh, namanya doa boleh lah namanya doa masa tidak boleh, ini baru mau dibicarakan [Pandu Sjahrir jadi Bos Danantara]," terangnya.
Usai pertemuan, Mentera Ara menegaskan bahwa pertemuan membahas sejumlah isu atau concern penting seputar Program 3 Juta Rumah.
"Kami berdiskusi panjang. Pertemuan ini tentu tidak tiba-tiba, proses yang panjang. Membahas beberapa hal yang menjadi concern seputar perumahan, termasuk, lahan, likuiditas, bagaimana agar tepat sasaran dan kualitas perumahan sendiri," tukas Ara.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ara ini memang sempat menyebutkan bahwa Pandu Sjahrir akan menjadi Bos Danantara. Hal itu terungkap dari unggahan Ara di akun instagram miliknya bersama Pandu.
Adapun salah satunya foto yang diunggah itu memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan. Berdasarkan keterangan foto yang diunggah pada Senin (3/2/2025) tersebut, Ara menyebut Pandu Sjahrir dengan sebutan Bos Danantara.
"Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara untuk pembiayaan perumahaan. Semoga bermanfaat untuk Rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo," tulis unggahan akun @maruararsirait dikutip pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










