Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp8,3 Miliar, Diduga dari China
Hefriday | 5 Februari 2025, 17:09 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil menyita barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar.
Barang-barang tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga berasal dari China.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor ilegal ini masuk melalui Kalimantan sebelum akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Patimban, Subang, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur.
Di Patimban, ditemukan sebanyak 1.200 koli pakaian jadi dan kain gulungan baru, sedangkan di Surabaya ditemukan 463 koli pakaian bekas.
"Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar. Barang-barang ini berupa pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Barang impor yang tidak sesuai ketentuan ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.
Selain itu, importasi barang tersebut juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Budi menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi. Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, barang impor ilegal yang telah disita juga berpotensi dikenakan tindakan lebih lanjut seperti re-ekspor ke negara asal, pemusnahan barang, atau penarikan dari peredaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal. Menurut Budi, kolaborasi dengan aparat keamanan seperti TNI, Polri, dan Bakamla sangat penting untuk menindak tegas para importir yang tidak mematuhi regulasi perdagangan di Indonesia.
"Kami meminta seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku. Kemendag bersama aparat keamanan akan terus bekerja sama dalam memberantas peredaran barang impor ilegal," ujar Budi.
Masuknya barang impor ilegal, terutama pakaian bekas, tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak pada industri tekstil dalam negeri.
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan omzet akibat maraknya perdagangan barang impor murah yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, pakaian bekas impor juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengendalikan peredaran barang-barang ini agar tidak mengganggu kesejahteraan industri lokal maupun kesehatan publik.
Untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, pemerintah akan memperketat regulasi serta meningkatkan pengawasan di jalur-jalur distribusi yang sering digunakan untuk penyelundupan, seperti pelabuhan dan perbatasan darat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan terus dilakukan agar mereka lebih memahami risiko dan konsekuensi dari membeli atau menjual barang yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan cara ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perdagangan yang sehat dan legal dapat meningkat.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemendag juga mendorong masyarakat untuk lebih memilih produk lokal dibandingkan barang impor ilegal.
Peningkatan kualitas produk dalam negeri serta dukungan terhadap UMKM di sektor tekstil menjadi salah satu solusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap barang impor yang merugikan.
"Pemerintah akan terus berupaya memberikan ruang bagi produk lokal agar bisa bersaing. Konsumsi produk dalam negeri adalah langkah nyata untuk mendukung ekonomi nasional," ujar Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










