Mentan Nonaktifkan 11 Pegawai dan Blacklist 4 Perusahaan dalam Kasus Pupuk Palsu

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam pengadaan pupuk palsu.
Selain itu, empat perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut masuk daftar hitam, sementara 23 perusahaan lainnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami umumkan ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat, dan keempatnya kami blacklist. Kami juga akan mengirimkan berkasnya ke penegak hukum karena itu bukan pupuk sesuai standar. Kandungan NPK-nya hanya 0 koma, jauh di bawah standar minimal 15 persen,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11/2024).
Amran mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp316 miliar. Selain kerugian keuangan, para petani yang sangat bergantung pada pupuk berkualitas juga mengalami dampak besar.
Baca Juga: Pemerintah Korsel Tawarkan Kerja Sama untuk Bantu Indonesia Capai Swasembada Pangan
“Pupuk palsu itu merugikan petani kita sekitar Rp600 miliar. Sementara pupuk yang kualitasnya di bawah standar menyebabkan potensi kerugian hingga Rp3,2 triliun. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Amran menjelaskan, pupuk palsu dan berkualitas rendah tidak hanya menurunkan produktivitas pertanian, tetapi juga membebani petani yang tetap mengeluarkan biaya penuh untuk hasil yang jauh dari optimal.
Sebagai bagian dari penindakan, Kementan telah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam pengadaan pupuk bermasalah. Mereka terdiri atas direktur, pejabat eselon 2, eselon 3, dan staf.
“Mulai hari ini, kami minta surat penonaktifan 11 orang ini segera dikeluarkan. Semua kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal, dan jika terbukti, akan kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Amran.
Selain itu, Kementan juga telah menemukan 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi standar spesifikasi.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 10 Persen Saat Nataru
Perusahaan-perusahaan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal. Jika terbukti bersalah, kasus mereka juga akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Amran berharap, langkah ini memberikan pesan kuat untuk memberantas praktik korupsi dan pelanggaran di sektor pertanian.
“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi petani dan sektor pertanian dari kerugian yang lebih besar. Perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tidak sesuai standar akan diproses sesuai aturan. Kami berharap praktik ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








