PT Hartadinata Abadi Tbk Raih Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI Untuk Semua Produk Emasku

AKURAT.CO PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) kini menjadi satu–satunya Perusahaan manufaktur perhiasan dan emas batangan yang mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perseroan dengan bangga mengumumkan bahwa seluruh produk emas batangan EMASKU® yang diproduksi mulai dari 0,1 gram hingga 1 kilogram telah resmi mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut CEO PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto, rekomendasi ini diperoleh setelah HRTA memenuhi persyaratan teknis terkait proses produksi yang diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Pengakuan ini mencakup semua emas batangan EMASKU® yang diproduksi oleh HRTA, yang kini dipastikan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
Baca Juga: PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) Masuk dalam Fortune Southeast Asia 500 dan Fortune 100 Indonesia
"Kami sangat bangga menerima Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI. Hal ini merupakan langkah penting dalam komitmen kami untuk menyediakan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Dengan sertifikasi ini, pelanggan kami dapat semakin yakin bahwa EMASKU® yang mereka beli diproduksi sesuai dengan standar Syariah yang ketat," ujarnya dikutip Jumat (4/10/2024).
Rekomendasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi HRTA di pasar emas batangan, terutama bagi para konsumen yang mengutamakan prinsip-prinsip Syariah dalam investasi mereka.
EMASKU® yang telah memenuhi kesesuaian Syariah ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,1 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat memenuhi kebutuhan berbagai kalangan masyarakat.
Dengan pencapaian ini, PT Hartadinata Abadi Tbk berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam industri emas Indonesia dan menawarkan produk yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga beretika dan sesuai dengan ajaran agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








