Sederet Dampak Negatif Plain Packaging pada Industri Rokok Tanah Air
Demi Ermansyah | 2 Oktober 2024, 22:26 WIB

AKURAT.CO Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 28/2024. Khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, terutama untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan, Rabu (2/10/2024).
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih dan sektor terkait lain. "Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh karena itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tidak terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 dan RPMK.
Misbakhun meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing, apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. "Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan industri rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah. “Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih objektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








