Aduh, Usulan Pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM Belum Digubris

AKURAT.CO Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga terwujud, meskipun telah lama diajukan.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Suswantono, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa, (27/8/2024). "Kami telah lama mengajukan proposal untuk Ditjen Gakkum kepada PANRB, namun hingga saat ini belum terealisasi,” ucapnya.
Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum juga sudah dirapatkan pada November lalu dengan Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca Juga: ESDM Minta BPKP Audit Gas Industri (HGBT)
Draft mengenai Satgas Gakkum telah disiapkan dengan fokus pada empat bidang yakni tambang ilegal, pengeboran minyak ilegal, distribusi bahan bakar, dan listrik, masing-masing dengan sektor utama yang ditunjuk. "Draft yang telah disusun melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, dan KPK," tambah Bambang.
Ia menambahkan bahwa proposal tersebut telah diajukan kepada Mensesneg untuk pengesahan. “Saat ini kami masih menunggu percepatan untuk Satgas Gakkum, di samping menunggu realisasi Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM," tukasnya.
Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Pembentukan ditjen dan satgas Gakkum ini adalah upaya Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM yang selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








