Wacana Pembatasan BBM Pertalite, Komisi VII Ingatkan Pemerintah Revisi Perpres 191/2014

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan kepada Pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum membatasi konsumsi BBM bersubsidi atau Pertalite
"Saya kira, kita juga menanti revisi perpres tersebut. Namun, lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera, agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi," ujar Eddy dikutip Rabu (17/7/2024).
Eddy menjelaskan setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi perpres tersebut. Pertama, terkait kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Komisi VII Sebut Pembatasan BBM Pertalite Cuma Pemanasan Isu
Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan perpres itu. Ia mengatakan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu.
Sementara, masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, hingga sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu)," ujarnya.
Dengan kebijakan pembelian BBM bersubsidi yang hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, kata Eddy pula, diharapkan akan menghemat anggaran pemerintah secara signifikan.
“Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun rupiah itu dapat dialokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan, bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Eddy.
Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan itu disampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









