KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh Bundamedik (BMHS)

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan pertama untuk Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 mengenai dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk (BMHS). Sidang berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta dan dilakukan secara hybrid.
Agenda sidang tersebut mencakup pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Perkara ini bermula dari akuisisi PT Bundamedik, Tbk. atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, dengan nilai akuisisi sebesar Rp2,97 miliar untuk 99% saham. PT Bundamedik Tbk adalah penyedia layanan kesehatan dan laboratorium yang berkantor pusat di Jakarta, sedangkan PT Pintu Ilmu mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra di Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-Siap, Penilaian Notifikasi Merger Perusahaan Oleh KPPU Bakal Dipungut PNBP
Menurut peraturan, PT Bundamedik Tbk wajib memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis. Namun, ada penambahan waktu notifikasi menjadi 60 hari karena peraturan relaksasi di masa pandemi.
"Sesuai ketentuan, PT Bundamedik Tbk seharusnya menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 Maret 2022," ujar Noor Rofieq dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Namun, laporan pemberitahuan baru diterima KPPU pada 21 Juni 2022, sehingga diduga terjadi keterlambatan yang melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengar paparan LDP dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran," tambah Rofieq.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









