AKURAT.CO Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Nomor 8 tahun ini dirancang untuk mempermudah proses bisnis di Indonesia. Serta, ia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur bisnis, serta meningkatkan efisiensi dalam pengajuan dokumen oleh para pelaku usaha.
"Prinsipnya Permendag 8 ini dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa di cek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha menyambut baik karena lebih simpel, lebih cepat, dan lebih banyak kesempatan untuk men-submit ini secara efisien," ujar Jerry di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2024).
Menurut Jerry, dengan adanya Permendag 8/2024, komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) cukup mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: RI Setop Ekspor Bijih NIkel Tapi Malah Impor, Kok Bisa?
Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada produk yang tetap memerlukan Pertek, seperti barang-barang tekstil. Kemendag sendiri tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pertek.
"Kami itu kementerian yang di ujung, ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, baru diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Ini tentunya harus sinergi antara kementerian lembaga, jadi enggak bisa kerja sendiri," kata Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menekankan upaya Kemendag untuk menghindari masalah seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemendag juga mendorong kementerian-kementerian lain yang terkait dengan kebijakan impor untuk mempercepat penerbitan perizinan maupun pertek bagi para pelaku usaha.
"Kami tentu mendorong, mengupayakan teman-teman di kementerian lain lebih cepat, karena pelaku-pelaku usaha, industri kan kadang-kadang membutuhkan kepastian, itu yang kami komunikasi. Jadi tidak hanya di level pimpinan, tapi juga di level teknis bahkan di level staf-staf untuk memastikan supaya tidak ada kendala," ucap Jerry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










