AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota diterapkan untuk mendukung tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik sehingga memiliki keseimbangan dari sisi ekonomi dan ekologi sektor kelautan dan perikanan (KP).
"Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diterapkan dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Tb Haeru Rahayu melalui lansiran Antara, Sabtu (8/6/2024).
Kuota tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri. Penangkapan ikan terukur akan dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Baca Juga: Produksi Ikan Tangkap PPN Capai Rp9,8 Miliar
Aturan yang merupakan amanah Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, dilakukan demi tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.
"Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, adapun kelemahannya belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan," jelasnya.
Lewat aturan PIT, diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pemanfaatan sumber daya perikanan sehingga tata kelola perikanan tangkap di Indonesia akan memasuki era baru berbasis output control.
Terkait kebijakan PIT, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menjadikan kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku sebagai lokasi modeling atau proyek percontohan pertama PIT (3/6), sebelum diterapkan ke seluruh zona PIT. PIT juga merupakan salah satu upaya memberikan keyakinan pada pasar global bahwa Indonesia mampu melakukan penangkapan ikan secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









