AKURAT.CO Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambang yang akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara akan digarap oleh kontraktor.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya sedang mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan tersebut memiliki kapabilitas tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan. "Kami akan mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang benar-benar profesional," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa izin tersebut hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan untuk bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (WIUP PKP2B). Menurut dia, ormas yang telah menerima IUPK tidak dapat memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain. Ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara.
Baca Juga: Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan
"Pemerintah, setelah memberikan IUP ini kepada organisasi kemasyarakatan, akan mencari mitra sehingga IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Aturannya sangat ketat, tidak mudah karena IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah melalui mekanisme kajian akademis dan diskusi mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Sebagai Informasi sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










