Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan

AKURAT.CO Polemik mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan menjadi salah satu isu hangat bagi segalal kalangan masyarakat saat ini.
Di mana salah satu pertanyaan besarnya adalah apa urgensinya pemberian IUP kepada ormas-ormas keagamaan, sebab masyarakat takut apabila pemberian IUP terhadap beberapa ormas keagamaan hanya akan menjadi ladang korupsi yang baru.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tujuan utama dari diberikannya IUP tersebut berlandaskan faktor historis. Sebab menurutnya, para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Profil Gudfan Arif Ghofur, Penanggung Jawab Jatah Tambang NU
"Saya ingin menyampaikan alasan di balik pemberian ini. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat, terutama ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu. Kontribusi para tokoh ini tidak bisa kita pungkiri. Bahkan, mereka adalah yang memerdekakan kita," ucapnya pada saat konferensi pers melalui akun youtube resmi BKPM di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tak hanya itu saja, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pada saat Indonesia terkena agresi militer Belanda pada tahun 1948, ormas keagamaan juga memainkan peran penting dalam melawan penjajah. Pada saat itu, para ulama, khususnya dari NU dan Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa Jihad. "Tidak hanya itu, dalam proses kemerdekaan banyak dinamika yang terjadi di pusat dan daerah. Contohnya, konflik di Ambon yang diselesaikan oleh tokoh agama," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika mengacu kepada pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Oleh karena itu pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. “Atas dasar pandangan tersebutlah kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.
Sebagai informasi Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui acuan tersebut lah pada akhirnya pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan.
WIUPK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








