Menteri ESDM Rilis Surat Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sudah memberi surat rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Kementerian Perdagangan.
“Sudah (diberi), PMK-nya keluar hari ini,” ujar Arifin melalui lansiran Antara, Selasa, (4/6/2024).
Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan terbit hari ini berkaitan dengan kelanjutan ekspor PTFI. Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat perizinan ekspor untuk PTFI.
Pernyataan tersebut terkait dengan perpanjangan izin ekspor lumpur anoda dan konsentrat yang semula berakhir pada 31 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2024.
Meskipun demikian, saat ini pemerintah menunggu PTFI untuk mencabut klaim dari PTFI yang berhubungan dengan keuangan perseroan.
Baca Juga: Smelter Beroperasi Juni 2024, IMA: Freeport Taat Aturan
“Freeport ada yang kita tunggu, besok harus dia keluarkan, besok harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaimnya dia, ada klaim-klaim keuangan ya,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri.
Dengan demikian dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 pun disusul oleh Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur dari 1 Juni 2024 menjadi 31 Desember 2024.
Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









