Lewat Permentan 1/2024, Kementan Jamin Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani akan dilakukan dengan tepat sasaran dan akurat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024.
Menurut Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, revisi tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan riil para petani.
"Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran," jelasnya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan dalam Permentan tersebut juga mencakup penambahan jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk organik, selain tiga jenis pupuk bersubsidi yang sudah ada sebelumnya, yakni urea, NPK, dan NPK formula khusus.
Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani akan didasarkan pada data e-RDKK dengan alokasi yang ditetapkan per kecamatan melalui SK bupati/wali kota.
Selain itu, ia menekankan bahwa alokasi pupuk bersubsidi akan diuraikan berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan wilayah distribusi. Dia juga menyatakan harapannya agar petani dapat meningkatkan produksi tanaman mereka tanpa terhambat oleh ketersediaan pupuk.
"Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," jelasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi petani untuk tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN untuk memenuhi syarat mendapatkan pupuk bersubsidi.
Serta, Amran juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi agar mencukupi kebutuhan petani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, menambahkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait pupuk bersubsidi dengan memberikan kemudahan kepada petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan," kata Ali.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









