Calon Mahasiswa Simak, Segini Uang Bantuan KIP Yang Bakal Kamu Terima di 2024

AKURAT.CO Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) perlu memahami besaran bantuan yang akan diterima setiap semester.
Bantuan tersebut mencakup biaya kuliah hingga lulus serta bantuan biaya hidup per bulan.
Besaran bantuan biaya hidup per semester bervariasi, ditetapkan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan disajikan dalam lima klaster.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan KIP Kuliah? Berikut Link Pendaftaran Terbaru 2024
Berikut adalah rincian cluster besaran biaya hidup KIP Kuliah 2024.
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan
Meskipun besaran biaya hidup dihitung per bulan, pencairan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Sebagai contoh, jika seorang mahasiswa menerima bantuan biaya kuliah KIP Kuliah 2024 klaster 3 sebesar Rp1,1 juta per bulan, maka total yang akan diterima setiap enam bulan adalah Rp6,6 juta.
Selain itu, biaya pendidikan yang diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik juga bervariasi tergantung pada akreditasi masing-masing program studi, dengan batas maksimal sebagai berikut.
- Program Studi dengan Akreditasi A: maksimal Rp12 juta
- Program Studi dengan Akreditasi B: maksimal Rp4 juta
- Program Studi dengan Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
Dengan adanya jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan untuk meminta mahasiswa membayar tambahan biaya pendidikan.
Demikianlah informasi mengenai besaran uang bantuan KIP Kuliah per semester yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.
Dengan demikian, para penerima KIP Kuliah 2024 dapat memperoleh bantuan biaya hidup dan biaya kuliah sesuai dengan nominal yang disebutkan di atas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









