AKURAT.CO TikTok Shop dikabarkan bakal segera kembali beroperasi di Indonesia usai investasi jangka panjang (5 tahun) TikTok senilai USD1,5 miliar setara Rp23,4 triliun di GOTO.
Tentu hal ini mejadi kabar baik bagi para pegadang atau seller maupun konsumen, karena artinya makin banyak pilihan di pasar sehingga akan meningkatkan kualitas layanan ke konsumen.
Tak kalah penting, seller sendiri harus mengetahui aturan terbaru yang akan diberlakukan oleh TikTok Shop saat kembali beroperasi nanti. Lalu apa saja aturannya?
Baca Juga: Done Deal, TikTok Suntik GOTO USD1,5 M untuk Bawa Kembali TikTok Shop ke Indonesia
Mengutip akun IG @ceritaombak, setidaknya ada 5 hal atau aturan yang wajib diketahui seller, sebagaimana rincian berikut.
1. Keranjang kuning
Keranjang kuning akan kembali aktif pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 00.00 WIB. Keranjang kuning merupakan fitur yang disematkan pada video untuk mengarahkan penonton ke produk di TikTok Shop
2. Flow transaksi
Flow transaksi akan kembali seperti biasa, dimana buyer bisa melakukan pembelian melalui Live, Video dan Shop Tab. Shop Tab merupakan ikon tas belanja di halaman profil akun TikTok. Pelanggan dapat menelusuri produk dan berbelanja merek atau produk yang terdaftar di kreator hanya dengan beberapa ketukan. Tab Etalase Produk dapat berisi produk yang diambil dari salah satu opsi semua produk TikTok Shop
3. Mode libur
Terdapat mode libur pada toko Anda saat pertama kali menggunakan Tiktop Shop. Jadi matikan terlebih dahulu mode libur, dengan tetap memperhatikan stok, produk dan link-link eskternal.
4. Bahasa asing
Seller harus memastikan produk tidak mengandung bahasa asing (bahasa China) pada judul, deskripsi, foto dan lain sebagainya.
5. Live mirroring
Kini tidak diperbolehkan lagi link yang mengarahkan ke pihak ketiga misalnya di bio. Sementara untuk LIVE, seller tak diperbolehkan melakukan redirrect traffic pada bio, stiker dan deskripsi live serta tidak dibolehkan melakukan live mirroring. Jadi bagaimana seller? Sudah siapkah Anda menggunakan kembali TikTok Shop?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








