PGE Gandeng Chevron Bikin Perusahaan Patungan untuk Garap WKP Way Rantai

AKURAT.CO PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menggadeng Chevron New Energies Holdings Indonesia Ltd (Chevron) dan membentuk usaha patungan, PT Cahaya Anagata Energy yang bergerak di bisnis panas bumi.
Sekretaris Perusahaan PGEO Kitty Andhora mengatakan pembentukan joint venture company tersebut sudah disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU/0093422.AH.01.01. Tahun 2023, 7 Desember 2023.
PT Cahaya Anagata Energy akan fokus melakukan eksplorasi panas bumi di WKP Way Ratai, Lampung yang akan dilaksanakan sampai tahun 2028. Adapun 40% saham PT Cahaya Anagata Energy dikempit oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan sisanya 60% dikantongi oleh Chevron.
Baca Juga: PGE Bukukan Laba Bersih USD308,9 Juta Juga Pendapatan Kredit Karbon USD732 Ribu Di Kuartal III-2023
"PGE dan Chevron tergabung dalam satu konsorsium dan telah diumumkan sebagai pemenang lelang WKP Way Ratai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juni lalu," kata Kitty dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Ditambahkan, pembentukan perusahaan patungan merupakan langkah yang signifikan dalam upaya mencapai solusi energi berkelanjutan yang sejalan dengan target NZE pemerintah di 2060.
WKP Way Ratai sendiri memiliki peran penting sebagai Hub di Sumatera sehingga bisa menambah nilai dari panas bumi dengan mengembangkan secondary product khususnya green hydrogen.
"Pendirian PT Cahaya Anagata Energy merupakan bukti komitmen kedua pihak dalam memajukan industri energi baru dan terbarukan. Melalui usaha patungan ini, kami memanfaatkan pemahaman mendalam PGE mengenai lanskap panas bumi dan juga pengalaman luas Chevron di industri ini untuk untuk diversifikasi dan transisi energi," imbuh Kitty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









