AKURAT.CO - Presiden Jokowi mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang E-Commerce akan dirilis besok. Revisi beleid ini dalam rangka memberikan jalan tengah bagi kemajuan teknologi atau ekonomi digital dan pelaku UMKM.
"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai social media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar, karena dampaknya memang dahsyat sekali. Kita telat hanya beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana - mana," kata Jokowi di sela pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023 yang dipantau secara daring, Senin (25/9/2023).
Ditambahkan Jokowi, pemerintah tengah menggodok payung besar regulasi atau omnibus law tentang transformasi digital. Menurutnya trasformasi digital perlu dibahas secara lebih holistik, yang juga memayungi industri kreatif maupun UMKM agar selamat dari terjangan dunia digital.
Baca Juga: Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?
"Sekali lagi payung besar regulasi transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik agar perkembangan teknologi bisa sesuai harapan masyarakat. Mestinya menciptakan potensi ekonomi baru bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," imbuh Jokowi.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu poin utama revisi Permendag 50 adalah melarang penggunaan media sosial untuk transaksi perdagangan elektronik. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan. Pemisahan ini penting agar tidak semua algoritma dikuasai sehingga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.
Wamendag Jerry Sambuaga juga sebelumnya menegaskan bahwa saat ini platform di Indonesia sudah berkembang dan berinovasi menjadi sebuah platform sosial commerce dan diperlukan aturan kepada platform-platform tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
“Karena itulah, bahwa ada revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 50 yang secara spesifik mengatur mana yang dikategorikan e-commerce, sosial media, dan juga sosial commerce,” ucap Jerry kepada Akurat.co, belum lama ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










