Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok

AKURAT.CO - Kehadiran media sosial diakui dapat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk mereka dalam berdagangan. Walaupun, fenomena sosial commerce dapat membuat persaingan menjadi tidak sehat dan bisa menjadi masalah bagi konsumen, penerimaan pajak dan juga pelaku UMKM.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Wamendag RI), Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah tetap solid dalam menyikapi fenomena dalam sosial commerce belakangan ini.
“Pemerintah tetap solid, satu pemahaman, persepsi dan tidak terpecah belah dalam menyikapi mengenai fenomena belakangan ini terkait dengan sosial commerce, e-commerce, dan juga sosial media,” kata Wamendag Jerry kepada Akurat.co, Selasa (19/9/2023).
Menurut Jerry, belakangan ini platform di Indonesia sudah berkembang dan berinovasi menjadi sebuah platform sosial commerce dan diperlukan aturan kepada platform-platform tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
“Karena itulah, bahwa ada revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 50 yang secara spesifik mengatur mana yang dikategorikan e-commerce, sosial media, dan juga sosial commerce,” ucap Jerry.
Lebih merinci, Permendag tersebut untuk memastikan ketika pengguna sebagai platform sosial media, maka menggunakannya sebagai mestinya bersosial media.
“Ketika dia (pengguna) melakukan aktivitas di luar yang seharusnya dilakukan bersosial media, dia harus comply, kemana? ke peraturan yang memang menyangkut kepada kegiatan tersebut khususnya dalam soal perdagangan,” ungkap Wamendag.
Oleh karena itu, Wamendag Jerry menambahkan jika ada yang melakukan kegiatan atau aktivitas di luar peraturan tersebut akan ada konsekuensi yang diterima.
Sehingga dalam menjawab fenomena yang sedang marak belakangan ini, pemerintah sebagai regulator sedang melakukan revisi Permendag nomor 50 guna beradaptasi terhadap perkembangan dari inovasi teknologi, hingga sosial commerce, e-commerce, dan sosial media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










