Akurat

MenkopUKM: Tiktok Langgar UU Kepabeanan Jika Tak Lengkapi Dokumen Importasi

Aris Rismawan | 22 September 2023, 19:35 WIB
MenkopUKM: Tiktok Langgar UU Kepabeanan Jika Tak Lengkapi Dokumen Importasi

AKURAT.CO - Saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (Fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce masih menjadi perhatian yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk keadilan pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Baca Juga: Menkominfo: Social Commerce Tiktok Belum Melanggar UU

Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata MenKopUKM Teten yang dikutip dari rilis pada, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu, Teten meminta e-commerce seperti Tiktok untuk menyertakan dokumen tersebut. Jika dokumen tersebut tidak terpenuhi, jelas akan melanggar 2 Undang-Undang (UU) yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut jika ada yang melanggar,” ucap Teten.

Aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor, tapi aturan tersebut untuk merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang adil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.