AKURAT.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok hingga saat ini tidak melanggar peraturan atau undang-undang (UU).
Menurutnya, dengan TikTok merangkap sebagai media sosial dan social commerce, kreativitas warga tidak terhambat dan sesama masyarakat bisa saling berjualan. Budi tidak sependapat jika produk UMKM dinilai bisa kalah bersaing.
Bisnis social commerce sendiri dinilai sudah lazim dijalankan oleh banyak perusahaan global di Indonesia, seperti Facebook lewat Facebook Marketplace dan Instagram lewat Instagram Shopping.
Baca Juga: MenKopUKM Tolak Tiktok Berbisnis Medsos Dan E-Commerce Secara Bersamaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










