Akurat Logo

Denny Indrayana Buka-bukaan soal Operasi Politik Jokowi demi Gibran

Herry Supriyatna | 18 Oktober 2026, 14:52 WIB
Denny Indrayana Buka-bukaan soal Operasi Politik Jokowi demi Gibran
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. (Istimewa)

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai operasi politik.

Denny justru menuding operasi politik dilakukan Jokowi demi meloloskan putra sulungnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam unggahannya di YouTube, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Denny, dugaan operasi politik tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilainya menguntungkan Gibran.

Ia menyoroti persyaratan usia dan pendidikan yang menjadi polemik menjelang Pilpres 2024.

Untuk persyaratan usia, Denny merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Perubahan ketentuan itu memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, memenuhi persyaratan usia untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Denny juga menyoroti keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Ia menyindir putusan tersebut sebagai kebijakan yang menguntungkan Gibran.

“Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun digibrankan melalui putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.

Selain persyaratan usia, Denny mempersoalkan ketentuan pendidikan dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny menilai ketentuan tersebut bermasalah dan menduga aturan itu dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Menurutnya, persyaratan pendidikan tersebut seharusnya tetap menjadi bagian penting dalam proses pencalonan.

“Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat digibrankan melalui Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden. Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” ujar Denny.

Denny kemudian menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut polemik ijazah bertujuan menurunkan reputasi politik dirinya dan Gibran. Ia justru melontarkan kritik terhadap reputasi politik Gibran.

“Untuk Saudara Gibran, tanpa didowngrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi Wali Kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” ujar Denny.

Denny juga menyarankan Jokowi untuk meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi bentuk sikap kenegarawanan dalam merespons polemik yang berkembang.

“Yang paling tepat adalah memberikan usulan kepada anak Gibran untuk sudahlah mundur dari posisi wakil presiden. Itu adalah tindakan negarawan, itu adalah langkah yang bijak dan itu adalah cara pertobatan bagi keluarga Solo agar tidak semakin merusak politik Republik, politik Indonesia,” ucap Denny.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ada Penumpang Gelap di Balik Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran, Siapa?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.