Akurat Logo

Reshuffle Jabatan TNI! Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima, Tandyo Jabat KSAD

Moehamad Dheny Permana | 15 Oktober 2026, 15:57 WIB
Reshuffle Jabatan TNI! Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima, Tandyo Jabat KSAD
Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat. (Akurat.co/Moehamad Dheny Permana)

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pelantikan tersebut menandai pertukaran posisi antara Tandyo, yang sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI, dan Maruli, yang sebelumnya menjabat KSAD.

Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Tertinggal serta pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

Saat membacakan Keppres, Sekretaris Militer menyampaikan keputusan pengangkatan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI.

Baca Juga: Dua Jenderal TNI Merapat ke Istana, Kristomei dan Richard Dikabarkan Dapat Jabatan Baru dari Prabowo

“Kedua, mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Tertinggal,” ucapnya.

Selanjutnya, Tandyo ditetapkan untuk mengisi posisi KSAD.

“Ketiga, mengangkat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” lanjutnya.

Dalam prosesi tersebut, Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para pejabat TNI yang dilantik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.